BERITATOTABUAN.COM, SULUT -Bertempat di ruang paripurna, DPRD Sulut gelar Rapat Paripurna DPRD Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA-PPAS 2025 dan Penyampaian Gubernur tentang KUA-PPAS tahun anggaran 2024 Pemerintah Provinsi Sulut, Rabu 7 Agustus 2024.
Ketua DPRD Sulut dr.Andi Silangen di dampingi Wakil Ketua DPRD, Victor Mailangkay, Billy Lombok, Rasky Mokodompit, membuka secara resmi kegiatan paripurna tersebut.
Sementara itu, DPRD Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulut menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2024 dan KUA PPAS tahun 2025, dan KUA PPAS tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun 2024 dan RAPBD tahun 2025.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven Kandow, Sekprov Steve Kepel beserta SKPD hadir di paripurna tersebut
Olly Dondokambey mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut yang telah berupaya kerja keras selama ini, dalam rangka Rapat Paripurna DPRD Dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Provinsi Sulut TA 2025.
“Penyampaian penjelasan gubernur terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Propinsi Sulut TA.2024, ini menjadi makna yang penting dalam pedoman penyusunan APBD,” tuturnya.
Ia pun berharap, pembahasan ini bagian dari kerja dan hasil kerja yang berdampak positif, sehingga penjelasan perubahan KUA-PPAS 2024 berkaitan dengan itu bisa berjalan dengan baik.
“Mari kita responsif terhadap pembangunan, serta belanja Daerah, besar harapan dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi pemerintah, provinsi Sulawesi Utara,” imbuhnya. (*)