BERITATOTABUAN.COM, SULUT -Rapat paripurna internal dalam rangka Penetapan Ranperda Usul Prakarsa DPRD tentang Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Sulut, Rabu (07/08/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil DPRD Sulut Victor Mailangkay, Raski Mokodompit dan Billy Lombok.
Anggota DPRD Sulut, Amir Liputo yang juga pengusul Ranperda ini menyatakan, perjalanan calon jemaah haji (CJH) Sulawesi Utara (Sulut) menuju ke embarkasi adalah tanggung jawab Pemerintah Sulut, sehingga hal ini seharusnya diatur dalam Ranperda untuk dilaksanakan semua pihak terkait.
Liputo menambahkan, Ranperda ini sudah lama dinantikan masyarakat di Sulut khususnya umat muslim. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umbroh.
“Bagi daerah yang belum ada embarkasi atau tempat awal jemaah haji menuju Tanah Suci, dan tempat kembali Jemaah Haji. Nah, Sulut belum ada embarkasi hanya ada asrama haji, sedangkan asrama haji hanya tempat untuk transit, ” urainya.
UU Nomor 8 Tahun 2019 salah satu pasal 36 mengamanatkan bagi daerah yang belum ada embarkasi, maka biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi Jemaah Haji dari daerah asal embarkasi dan atau debarkasi adalah tanggungan pemerintah daerah. Bahkan secara implisit biaya yang dimaksud dianggarkan dalam ABPD.
“Agar supaya kita punya dasar hukum yang kuat, sebagaimana dengan daerah seperti Gorontalo, Ternate dan Ambon di tindaklanjuti dengan Peraturan Daerah, ” tegasnya.
Kata Liputo, dalam Perda ini fokus pada tanggung jawab daerah, dan tidak mengambil tanggung jawab pemerintah pusat.
Antara lain, transportasi, akomodasi dan konsumsi. Substansinya apabila Perda ini sudah selesai Jemaah Haji tidak akan menanggung biaya dari asrama haji sampai ke Embarkasi Balikpapan.
“Hal ini akan dimasukan dalam kewajiban pemerintah yaitu dalam APBD, ” tuturnya. (*)