BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Memasuki masa kampanye yang akan dimulai dalam waktu dekat, KPU Bolmong Kamis (27/10/2016) kemarin, bersama dengan Panwaslu serta pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mulai melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai liar.
Hal tersebut dilakukan setelah pihak KPU Bolmong bersama dengan Kesbangpol, Panwaslu serta Satpol-PP menggelar rapat kordinasi terkait dengan tindakan yang akan diambil terhadap sejumlah APK yang masih terpasang di daerah itu.
Menurut Divisi SDM dan Kampanye KPU Bolmong, Daendels Somboadile mengatakan pihaknya pada Kamis pagi langsung rakor dengan pihak berkompoten dalam hal penertiban. “Kesepakatan kita akan mulai menertibkan APK yang tidak sesuai aturan,” tegas Daendels.
Daendels mengatakan, APK yang dipasang adalah yang diadakan oleh KPU. Ada juga yang diadakan oleh pasangan calon tapi sudah diatur juga jumlah dan desainnya. “Yang pasti hatus sesuai aturan,” tegasnya. (jun)