BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pembahasan terkait dengan 6 Ranperda, yang diantaranya lima Ranperda merupakan inisiatif DPRD, serta 1 Ranperda yang merupakan usulan eksekutif, dalam waktu dekat hampir dipastikan akan mulai digulir oleh lembaga itu.
Hal tersebut menyusul sidang paripurna tahap I yang digelar oleh DPRD Kotambagu, pada Selasa (15/02/2021). “Enam Ranperda yang diparipurnakan hari ini, lima diantaranya adalah inisiatif dari DPRD, serta 1 lainnya merupakan usulan dari eksekutif,” ungkap Ketua DPRD Kotamobagu Meidy Makalalag dalam paripurna tersebut.
Adapun 5 Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD Kotamobagu itu adalah, Ranperda Penanganan Wabah, Ranperda HUT Kota Kotamobagu, Ranperda Kawasan Kumuh, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, dan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sementara 1 Ranperda usulan eksekutif adalah Ranperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi.
Sidang paripurna itu, dihadiri secara virtual oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sande Dodo, Assisten I Tedy Makalalag, Assisten II, jajaran Kepala SKPD, Kejari Kotamobagu, perwakilan Poles Kotamobagu, serta perwakilan Kodim 1303 Bolmong dan beberapa unsure Forkopimda lainnya. (mg1)