BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Janji Penjabat Gubermnut Sulawesi Utara, Soni Sumarsono untuk memekarkan wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) sebagai daerah otonom baru menjadi Provinsi dipertanyakan kembali oleh Ketua DPC Demokrat Kotamobagul, Ir Ishak Sugeha ME.
“Hal ini menjadi penting bagi masyarakat Bolmong Raya. Sebab, saat ini sudah memasuki akhir Januari 2016, dimana Penjabat Gubernur Soni Sumarsono pernah berjanji di aula Rumah Jabatan Walikota Kotamobagu saat Rapat Kerja beberapa waktu lalu, kalau pemekaran Provinsi BMR akan terealiasi sebelum masa jabatan dirinya sebagai Gubernur berkahir,” ucap Ishak.
Jika melihat selisih waktu yang ada saat ini, kata Ishak maka sangat dimungkinkan PBMR tidak bisa terealisasi sesuai jadwal dan janji Gubernur.
“Sebab, jika Gubernur terpilih dilantik pada Februari nanti, maka jabatan Sumarsono juga otomatis berakhir pada waktu yang sama sesuai hari dan tanggal pelantikan Gubernur terpilih,” tambah Ishak,
Ishak pun mengajak seluruh elemen masyarakat Bolmong Raya untuk bergerak bersama dan mengawal serta mempertanyakan proses pemekaran BMR tersebut.
“Saya mengajak kepada semua elemen masyarakat mulai dari presidium pemekaran, tidak terkecuali para politisi lintas partai dan fraksi yg ada di DPRD Kabupaten/Kota, Propinsi Sulut, DPR RI dan DPD RI serta semua yang berkompeten untuk bergerak secara bersama sama mempertanyakan hal itu,” tukasnya.
Masih menurut Ishak, hal ini harus dipertanyakan sebab informasi yang didapat olehnya kalau pembahasan Provinsi BMR tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016 di DPR RI.
“Dengan demikian, maka tidak ada kewajiban baik teknis maupun administratif DPR dan Pemerintah untuk memprioritaskan pembahasan terkait PBMR. Jika itu dipersepsikan bahwa tidak melalui Prolegnas karena propinsi persiapan, apakah langsung diterbitkan perpres atau kepres atau sejenis aturan apa? tapi menurut hemat saya, apapun itu pasti ada keterlibatan dan peran DPR RI di dalam proses pengambilan keputusan apa terlebih hal yang berkaitan dengan pemekaran DOB. Makanya, rumusnya harus melalui Prolegnas yang penetapannya lewat sidang paripurna DPR. jika tdk, berarti ada semacam Leks specialis terhadap PBMR. ini sesuatu yang luar biasa dan tidak lazim terjadi,” jelasnya lagi,
Namun demikian, Ishak berharap agar usai menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulut, Sumarsono tetap bertahan sebagai Dirjen Otda di Kemendagri, serta tidak lupa untuk merealisasikan janjinya memekarkan BMR.
“Itu tentu menjadi harapan kita terutama masyarakat BMR agar pak Sumarsono bisa merealisasi janjinya sesuai apa yang disampaikan bahwa ada dua posisi penting jabatan yg melekat ke beliau yaitu sebagai Gubernur dan sebagai Dirjen Otda. Artinya, jika posisi gubernur tidak bisa meloloskan PBMR, maka lewat Dirjen Otda secara teknis lebih mudah untuk merealisasi PBMR. Apa terlebih menurutnya PBMR sudah menjadi inisitif eksekutif sejak Pemerintahan SBY dan tidak bisa dihentikan atau dianulir oleh Pemerintahan selanjutnya yang saat ini dipimpin oleh pak Jokowi dan Jusuf Kalla,” tutupnya. (jun)