BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Menjelang Pemilu 2019, KPU Kota Kotamobagu membuka layanan informasi (helpdesk) sistem informasi partai politik (Sipol). “Helpdesk ini bisa dimanfaatkan kapan saja bagi pengurus parpol yang ingin mencari informasi terkait penggunaan Sipol,” tegas Nayodo Koerniawan, Ketua KPU Kotamobagu yang juga penanggungjawab Divisi Hukum, di kantornya Selasa (06/06/2017) kemarin.
Sebagai pihak yang akan terlibat dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2019, KPU Kota Kotamobagu menyambut baik kehadiran Sipol dengan tujuan verifikasi parpol Pemilu 2019 lebih akurat. Bukan apa, karena pengalaman sebelumnya KPU Kotamobagu kesulitan dan kerja ekstra ketika melakukan pendaftaran serta verifikasi parpol pemilu. “Sipol ini nantinya akan dioperasionalkan langsung parpol, KPU hanya memberikan arahan dan mekanisme penggunaannya. Karena itu diingatkan kepada parpol di Kota Kotamobagu untuk segera mempersiapkan diri sejak dini terkait persiapan dan pendaftaran verifikasi sebagai peserta pemilu 2019,” jelas Nayodo.
Sosialisasi Sipol itu sendiri, masih kata Nayodo, akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. “Sipol merupakan bentuk usaha KPU memberikan ruang yang lebih besar kepada parpol. Karena ada keluhan, ada pengalaman bahwa parpol merasa tidak diberikan ruang yang cukup untuk mempersiapkan diri,” tuturnya.
Nayodo benar, berkaca dari pengalaman sebelumnya, ketika Sipol belum diterapkan, banyak persoalan yang melilit dan keluhan selama verifikasi serta pendaftaran parpol. Nah melalui sipol nantinya pelaporan data kepengurusan, syarat dan kelengkapan partai bisa dilakukan melalui sistem yang terintegrasi. Karena dengan Sipol parpol bisa menginput data, parpol bisa menginformasikan sistem ini kapan saja dan dapat mengelola data dengan pengurus di tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Yang menarik, dengan diberlakukannya Sipol ini semua pihak dapat mendeteksi kecurangan administrasi dalam pendaftaran calon peserta pemilu 2019, berupa pencantuman nama ganda anggota parpol. Karena data yang dicantumkan parpol melalui server Sipol berupa visi, misi, lambang, jumlah anggota, nama-nama kepengurusan organisasi, lokasi kantor resmi partai, serta sejumlah profil lainnya.
Jadi, nantinya parpol harus memasukkan jumlah dan nama-nama anggotanya pada Sipol. Sistem ini bisa tahu kegandaan anggota antar parpol, ataupun persamaan nama antara anggota di pusat maupun di daerah. Keuntungan lainnya, dengan Sipol parpol akan lebih mudah melakukan pendaftaran untuk berpartisipasi dalam pemilu. Mereka tidak perlu ke kantor KPU untuk menyerahkan berkas. Mereka bisa bekerja di kantor masing-masing sambil menginput data yang diperlukan.
Saat ditanya soal parpol yang dualisme kepengurusan, Nayodo menjelaskan bahwa dalam memverifikasi parpol peserta Pemilu 2019, KPU hanya akan melayani parpol yang berbadan hukum sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM). “Jika ada dualisme kepemimpinan, maka KPU akan berpijak pada putusan Menkum HAM. Yang jadi pedoman KPU Kotamobagu disini adalah melayani parpol yang sudah dilegalkan pemerintah. Kalau kemudian ada dinamika partai, ada mekanisme jalur hukum. Kalau ada putusan inkracht harus didaftarkan ke Menkum HAM. Sebelum ada, maka putusan Menkum HAM jadi pijakan. Jika ada gugatan terhadap kepengurusan salah satu parpol, maka KPU Kotamobagu akan tetap tunduk pada UU Parpol. Berdasarkan UU tersebut, KPU akan menerima partai yang terdaftar di Menkum HAM,” pungkas Nayodo. (mg1/jun)