BERITATOTABUAN.COM, MITRA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara melalui Divisi Hukum dan Pengawasan mengadakan Workshop Kode Etik, Kode Perilaku, dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu Badan Adhoc pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Acara yang berlangsung di DjTos Residence, Ratahan pada 2 Juli 2024 ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai kode etik dan perilaku untuk memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam tahapan Pilkada yang sedang dilaksanakan.
Workshop tersebut dihadiri oleh para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kepala sekretariat PPK dari 12 kecamatan di Minahasa Tenggara.
Plh Ketua KPU Minahasa Tenggara, Lucky Mamahit, S.Pd, membuka acara ini dengan menekankan pentingnya penerapan prinsip penyelenggaraan yang baik dan benar guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta kepercayaan publik terhadap lembaga KPU
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sastro Mokoagow, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membentuk karakter penyelenggara, memberikan pemahaman tentang etika dan perilaku, serta makna sumpah janji badan adhoc.
“Semuanya harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggar karena badan adhoc adalah ujung tombak pelaksana Pilkada yang berpotensi mengalami benturan dalam setiap tahapannya,” ujar Mokoagow.
Plh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Awaludin Umbola, yang juga hadir sebagai pembicara, memaparkan materi tentang penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc. (An)