KPU Mitra Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada 2024

Politik126 Dilihat
KPU Mitra Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada 2024

BERITATOTABUAN.COM, MITRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas tata cara penyelesaian sengketa administrasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Berlangsung di Kantor KPU Mitra, rakor dibuka langsung oleh Plh Ketua KPU Mitra dan turut didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow.

Dalam sambutannya, Aulia Syukur menegaskan komitmen KPU untuk menjalankan tahapan Pilkada yang tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“KPU akan berupaya maksimal agar seluruh rangkaian tahapan pilkada dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga tidak akan terjadi gugatan antara peserta pemilihan dan penyelenggara,” ujar Aulia.

Sastro Mokoagow, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mitra, menjelaskan bahwa tujuan dari rakor ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengenai teknis dan tata cara penyelesaian sengketa administrasi dalam pelaksanaan Pilkada.

“Rakor ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas badan adhoc dalam menangani pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sastro.

Sastro juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan PPK dan PPS dalam menghadapi kemungkinan sengketa administrasi dengan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2024 dan Pedoman Teknis KPU No. 1531 Tahun 2024 mengenai penyusunan dokumen hukum terkait penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan.

Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan dari seluruh kecamatan, serta diikuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Laode Nursim, SH. MH, Bawaslu Mitra yang diwakili oleh Dolly Van Gobel dan TA Bawaslu Ri Muh Arifin Zainal, serta akademisi dan pegiat pemilu yang turut memberikan materi terkait penyelesaian sengketa administrasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.