
BERITATOTABUAN.COM, MITRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar sosialisasi penyuluhan hukum mengenai mekanisme dan aturan Pilkada 2024, Sabtu, 16 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai tahapan Pilkada serta hak dan kewajiban mereka dalam proses demokrasi tersebut.
Sastro Mokoagow, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mitra, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting guna memastikan masyarakat memahami dengan baik aturan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mengedukasi masyarakat dan memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama proses pemilihan,” ujar Mokoagow.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk narasumber dan pakar hukum terkemuka.
Di antaranya adalah Mohamad Isa Ramadhan, seorang pemerhati pemilu, Dolly Van Gobel dari Bawaslu, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Minahasa dan Kejaksaan Negeri Amurang.
Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam Pilkada 2024.
Selain pemaparan materi terkait aturan Pilkada, kegiatan ini juga mencakup penyerahan piagam penghargaan kepada beberapa institusi yang telah berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan Pilkada, termasuk pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta lembaga lainnya yang memiliki peran dalam penegakan hukum selama proses Pilkada.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh para peserta dari Kecamatan Ratatotok yang merupakan bagian dari upaya untuk menjangkau masyarakat di tingkat kecamatan.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat di Kabupaten Mitra dapat lebih memahami pentingnya menjaga integritas dan kepatuhan terhadap aturan hukum selama proses Pilkada berlangsung.
Frangky Wowor, Kepala Dinas PMD Kabupaten Mitra, turut hadir dan memberikan dukungan terhadap sosialisasi ini.
Dengan adanya sosialisasi hukum yang melibatkan berbagai pihak terkait, KPU Mitra berharap dapat menciptakan Pilkada yang berlangsung dengan adil, jujur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***