BERITATOTABUAN.COM, TOMOHON – KPU Kota Tomohon melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Tomohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bertempat di Aula kantor KPU, Jumat 10 Agustus 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien Pijoh dan dihadiri oleh anggota KPU Kota Tomohon, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Kota Tomohon, sejumlah Forkopimda serta Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kota Tomohon.
Kegiatan Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh. Dalam sambutannya menekankan pentingnya proses ini untuk memastikan pemilihan yang adil dan inklusif. “Penetapan DPS adalah langkah awal yang krusial dalam memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar.” ujarnya.
Dilanjutkan dengan Rapat Pleno yang dibawakan langsung oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Arinny Poli. Diawali dengan Pembacaan Rekapitulasi Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih, Rekapitulasi Model A-Rekap Kabko dan Berita Acara.
Rapat Pleno diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan DPS dan Penyerahan Berita Acara Pleno kepada Bawaslu serta Pengumuman tentang jadwal proses selanjutnya, lalu foto bersama.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Kota Tomohon berjumlah 79.250 Pemilih dengan rincian Laki-laki 39.628 Pemilih dan Perempuan 39.622 Pemilh yang tersebar di 5 Kecamatan, 44 Kelurahan dan 157 TPS.