BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pasangan calon di Pilkada Bolmong wajib miliki rekening dana kampanye, hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bolmong, Fahmi Gobel kepada sejumlah awak media, seraya mengatakan kalau rekening khusus tersebut harus tetap dibuka oleh pasangan calon yang akan maju nanti. “Memang rekening dana kampanye tidak lagi jadi syarat calon yang harus diserahkan pada masa pencalonan, namun hal tersebut harus tetap dipenuhi,” ungkap Fahmi,
Fahmi mengatakan, pembukaan rekening tersebut dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon, dimana rekening itu bisa dibuka pada bank umu, atas nama pasangan calon yang akan mengikuti hajatan Pilkada. “Pembukaan rekening dilakukan paling lambat saat penetapan pasangan calon dilakukan oleh KPU,” tuturnya.
Untuk sumber dana kampanye, dirinya mengatakan kalau jumlah sumbangan dari partai politik atau gabungan partai maksimal Rp750 juta, dimana jumlah tersebut sama dengan jumlah maksimal yang diberikan oleh kelompok, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. “Sementara untuk sumbangan perseorangan dibatasi hanya Rp75 juta, dan bersifat akumulatif selama masa kampanye berlangsung,” tutupnya. (jun)