Pemutakhiran Data Pemilih di Kotamobagu Terus Dilakukan

Politik, Seputar BMR24 Dilihat
Asep Sabar
Asep Sabar

BERITATOTABUAN.COM, MANADO – Proses pemutakhiran data pemilih khusus di Kotamobagu terus dilakukan oleh KPU Kotamobagu. Ini terbukti dengan keikutsertaan komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar dalam Rapat Kordinasi (Rakor) yang digelar KPU Provinsi Sulut dalam rangka memutakhirkan data pemilih se Sulawesi Utara, Kamis (09/06/2016) kemarin. “Data itu sifatnya selalu berubah dan akan selalu berubah. Karena setiap hari ada penduduk yang meninggal, berusia 17 tahun, pindah domisili keluar maupun masuk, pensiun atau masuk menjadi TNI/Polri dan seterusnya,” jelas Asep kepada beritatotabuan.com,

Untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut, sebagaimana disampaikan Yessy Momongan, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara saat membuka acara rakor, dasar pelaksanaannya adalah Surat Edaran KPU RI nomor 176/KPU/IV/2016. “Dalam SE tersebut jelas bahwa seluruh KPU kabupaten/kota melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan,” kata Yessy yang kemarin didampingi Ardiles Mewoh dan Zulkifli Golonggom.

Sementara itu, Zulkifli Golonggom, Ketua Divisi Data KPU Sulut menjelaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan tersebut harus dicermati berbagai hal penting yang menjadi dasar pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Yang pertama kata Zulkifli, data daftar pemilih pada pemilihan sebelumnya. “Jadi pemilih yang sudah dicoret dari DPT karena TMS harus dikeluarkan dari DPT atau DPTb-1,” imbuh Zulkifli,

Masih kata Zulkifli, rujukan berikutnya adalah DPTb-2 yaitu pemilih yang menggunakan KTP/KK/Paspor sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar di DPT dan DPTb-1. “Dan terakhir, data mutasi penduduk yaitu data pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih baik yang datang ataupun keluar dari wilayah. Data mutasi keluar digunakan untuk mencoret pemilih. Sedangkan data mutasi masuk digunakan untuk menambahkan pemilih” jelasnya.

Yang menarik dalam mutarlih berlenjutan kali ini kata Asep, pemilih dipersilakan untuk melaporkan diri atau keluarganya ke KPU, “Terutama mereka yang ingin memperbaiki data atau pindah keluar/masuk yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan mengisi formulir,” tambah Asep.

Hasil pemutakhiran data pemilih akan langsung dilakukan updating pada sistem informasi data pemilih (SIDALIH) tersebut akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan, dengan tujuan agar pada saat Pemilu atau Pemilihan, daftar pemilih sudah ada perbaikan dan tinggal melakukan perbaikan terhadap perubahan yang terjadi. Karena itu KPU Kotamobagu menghimbau stake holder dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini. Hal ini sangat diharapkan agar ke depannya permasalahan DPT tidak lagi akan menjadi sumber sengketa. “Kita sangat mengharapkan dimasa yang akan datang DPT di Kabupaten Karimun benar-benar akurat,”pungkas komisioner berlatar belakang jurnalis ini. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.