Pengumuman DPTB KPU Kota Manado

Bagikan Artikel Ini:

 

Apa Itu DPTb?

Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat memberikan suaranya di TPS tempat mereka terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

Syarat Pindah Memilih

Jika kamu sudah terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu harus memilih di TPS lain, berikut adalah syarat-syarat pindah memilih:

Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan atau mendampingi keluarga yang sedang dirawat.
Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Sedang tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Pindah domisili.
Tertimpa bencana.
Bekerja di luar domisili.

Jadwal Pengajuan Pindah Memilih

Hingga H-30 (28 Oktober 2024):
Kamu dapat mengajukan pindah memilih jika memenuhi syarat-syarat di atas.

H-29 hingga H-7 (20 November 2024):
Pengajuan pindah memilih masih dibuka untuk kondisi yang memaksa, seperti menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap, tertimpa bencana, atau bekerja di luar domisili.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website Komisi Pemilihan Umum Kota Manado atau hubungi info@kpu-manadokota.go.id.

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.