Perusahaan Wajib Miliki IPAL

Politik, Seputar BMR38 Dilihat
Begie Gobel
Begie Gobel

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Keberadaan perusahaan di Kotamobagu mendapatkan perhatian serius dari anggota Komisi II DPRD Kota Kotamobagu, Begie Gobel. Kepada sejumlah media, Senin (23/02/2015) siang tadi, Begie mengatakan sesuai dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka seluruh perusahaan wajib memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal).

“Di Manado, dalam kunjungan kami beberapa waktu lalu ke Badan Lingkungan Hidup (BLH, seluruh perusahaan disana sudah memiliki IPAL, dan mendapatkan pengawasan secara berkala oleh pemerintah setiap tahun,” ujar Begie.

Masih menurut politisi PAN ini, saat ini pihaknya pun tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pengelolaan air limbah.

“Ranperda itu sementara dibahas. Namun, yang paling penting saat ini paying hukum mengenai IPAL itu sudah tertera jelas dalam undang-undang tentang perlingdungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tambahnya.

Dikatakan Begie saat ini pihaknya pun tengah mempelajari dan akan coba menerapkan program manajemen kompos dan daur ulang, baik air, kertas, plastik, besi serta alumunium dan besi.

“Ini adalah program manajemen ramah lingkungan dan punya nilai ekonomis yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli daerah,” tutupnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.