Om Yal Dinyatakan TMS, Bolmong Raya Sisakan 3 Calon Anggota DPD RI

Irfan Basri, Cherish Hariette, dan Salim Landjar

BERITATOTABUAN.COM, SULUT – Nama Syahrial Damopolii (Om Yal) dipastikan tidak akan ada dalam kertas suara calon anggota DPD RI di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang. Hal ini menyusul keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan kalau Syahrial Damopolii Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk masuk sebagai calon anggota DPD dan berkompetisi memperebutkan kursi senator kedepan.

Penetapan TMS terhadap Syahrial sendiri dikatakan Ketua KPU Sulut Ardilles Mewoh, berdasarkan Peraturan KPU nomor 14 tahun 2018, tentang syarat calon anggota bukan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak maupun korupsi. “Iya, dalam PKPU nomor 14 tahun 2018 jelas bahwa syarat calon anggota DPD, DPR, ataupun DPRD bukan mantan terpidana dalam kasus-kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak maupun narkoba,” ujar Ardilles.

Dengan keberadaan Syahrial yang dinyatakan TMS, maka hampir dipastikan wilayah Bolaang Mongondow Raya sendiri hanya menyisakan 3 kader potensial untuk mengisi kursi senator Republik Indonesia (RI) di tahun 2019 nanti. Mereka adalah Irvan Basri (Ibas) yang saat ini tercatat merupakan penduduk di Desa Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara, Cherish Harriette Mokoagow (CHM), dan Muhammad Salim Landjar.

Syahrial sendiri sebagaimana diketahui pernah tersangkut kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulut beberapa tahun lalu. Dimana, Syahrial sendiri sempat menjalani hukuman penjara akibat kasus MBH Gate yang sempat mencuat di Sulut sebelumnya. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.