RMPG-BMR Kantongi Legalitas Akta Pendirian Notaris

Legalitas Akta Pendirian Notaris
RMPG-BMR Kotamobagu saat kantongi legalitas pendirian dengan Akta Notaris

BERITATOTABUA.COM, KOTAMOBAGU – Organisasi Perkumpulan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rukun Maluku Pela Gandong Bolaang Mongondow Raya (RMPG-BMR) Cabang Kotamobagu, Sabtu (27/02/2021) hari ini, akhirnya sah secara hukum berdiri dengan kepemilikan Akta Pendirian Notaris.
“Mengacu pada Undang-undang No.16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang. Sehingga, dasar hukum inilah sebagaimana landasan Pengurus RMPG-BMR memiliki Akta Notaris dan PPAT Nomor : 27, Tertanggal 26 Februari 2021,” Jelas Ketum Victor F. Nanlessy, Spi, Msi lewat rilis yang diterima media ini.
Senada dikatakan Sekertaris Umum RMPG-BMR, Tri Putra S. Saleh SH bahwa, mengingat kami adalah warga Negara Indonesia, maka setiap kegiatan sosial kemasyarakatan harus taat pada Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. “RMPG-BMR adalah organisasi masyarakat Maluku yang sudah bedominsili di Bolaang Mongondow Raya, maka secara administratif harus tertib dan taat berdasarkan Undang-undang Ormas yang diberlakukan oleh Negara,” imbuh Saleh.
Diketahui, Akta Pendirian dan Pengesahan RMPG-BMR, dibuat serta dibacakan oleh Notaris dan PPAT Julianty M. Paputungan, SH, MKn. selanjutnya ditandatangani Ketua, Sekertaris dan Bendahara DPD Rukun Maluku Pela Gandong Bolaang Mongondow Raya Cabang Kotamobagu. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.