BERITATOTABUAN.COM, SULUT – Dibalik menjamurnya gerai ritel Alfamart di Sulawesi Utara terdapat sebuah fakta mengejutkan. Pasalnya, hampir seluruh gerai Alfamart yang ada di Sulawesi Utara diduga ilegal karena berstatus tidak memiliki izin resmi dan harusnya dilarang beroperasi.
Fakta tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulawesi Utara, Syaloom Korompis, Senin, 15 Juli 2024.
Syaloom Korompis mengungkapkan, berdasarkan data Online Single Submission (OSS), dari 355 gerai Alfamart yang telah beroperasi di Sulut hanya 61 gerai yang memiliki izin resmi alias 294 gerai diduga berstatus ilegal.
“Berdasarkan undang-undang, gerai yang tidak berizin dilarang beroperasi,” tegasnya dalam Hearing Komisi II DPRD Sulut bersama Dinas PTSP.
Fakta tersebut tentunya membawa kekhawatiran tersendiri, terlebih atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan gerai ilegal.
Jems Tuuk, tokoh masyarakat, menjadi salah satu yang menyuarakan kekhawatiran tersebut. Bahkan, dirinya meminta agar pihak berwajib dapat dengan tegas menutup gerai Alfamart yang tidak memiliki izin resmi.
“Ini berarti ada 294 toko tidak memiliki izin, dan saya minta pak Kapolda menutup toko Alfamart, sampai semua izin dan laporan investasi terpenuhi sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Lebih lanjut, ia meminta agar tidak ada keistimewaan akan kasus ini, dan seluruh gerai yang ada harus mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 7 dan peraturan lainnya.
“Dasarnya jelas, peraturan menteri ini harus ditaati oleh semua pihak,” tegasnya.
Keberadaan gerai tak berizin sendiri, selain melanggar aturan, juga turut memberikan kerugian bagi daerah tempat gerai beroperasi.
Di mana, salah satu dampak tersebut ialah hilangnya pendapatan daerah dan melahirkan persaingan usaha yang tidak sehat serta.
Selain itu, gerai tak berizin juga turut memiliki dampak negatif lain seperti penurunan kualitas produk, potensi pelanggaran hukum, pengurangan kesempatan kerja, penurunan layanan publik, bahkan kerusakan lingkungan.
“Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan bahwa semua toko beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat sendiri menanti langkah tegas dari pihak berwenang, mengingat gerai ritel Alfamart merupakan salah satu jejering gerai raksasa di Indonesia.*(Ngg)