MANADO, BERITATOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) gandeng awak media Deklarasi Pers Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Deklarasi dilakukan saat kegiatan penyuluhan produk hukum, bertempat di Luwansa Manado Hotel, sejak Kamis – Jumat (15-17/8/2024).
Kegiatan yang bertema “praktik jurnalistik berbasis kerangka hukum dan sistem keadilan pemilu untuk Pilkada bebas, jujur, adil dan damai” dihadiri 120 perwakilan awak media. Kegiatan ini bertujuan, meningkatkan peran media dalam penyebarluasan produk hukum pilkada kepada publik secara luas.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan memberikan aspirasi terhadap animo awak media yang ingin bersama-sama KPU menyukseskan Pilkada 2024. Menurutnya, media corong untuk mensosialisasikan produk hukum yang dikeluarkan penyelenggara.
Lanjutnya, dengan masyarakat yang mengetahui produk hukum dari penyelenggara, masyarakat dapat terlibat menyukseskan Pilkada yang jujur, adil, bebas sesuai dengan asas dalam konstitusi dan prinsip undang-undang penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
“Mudah-mudahan ini bisa kita laksanakan terutama komitmen dan pokok pikiran yang sudah dibacakan,” ujar Kenly, dalam sambutan penutupan yang dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH.
Kegiatan tersebut, menghadirkan berbagai narasumber yang banyak menjelaskan soal produk hukum untuk menyukseskan Pilkada 2024. Tercatat dari, Kepala BIN Daerah Provinsi Sulut, Alfons Sumenge, akademisi Stevan O. Voges yang juga koordinator Justitia Societas Community, Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Ardiles Mewoh, Kasie Intel Korem 131 Santiago, Kapten Leonard mewakili Komandan Resor Militer 131 Santiago, Komandan Pangkalan Udara Sam Ratulangi, IR. Florendo V. Jacobus.
Hadi juga sebagai narasumber, Mewakili Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulut, IPDA Wem Sangkay dan Tenaga Ahli Dewan Pers RI, Jamalul Insan, mewakili Kejati Sulut, Morais Barakati, dan Sekretaris Kesbangpol Sulut, Johny Suak.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi dan Komitmen 120 insan pers sebagai Sahabat JDIH KPU Sulut, yang secara simbolis diwakili oleh dua wartawan Arfin Tompodung dan Juindah Pesik.
Sebagai salah satu contoh soal produk hukum yang dijelaskan kepada awak media dan diharapkan dapat tersebar ditengah masyarakat soal perbedaan PKPU Pilkada Tahun 2020 dan Pilkada 2024. Anggota KPU Sulut Lanny Ointu menjelaskan bahwa pada kegiatan ini penyuluhan hukum, Peraturan KPU (PKPU) akan dijelaskan dengan lebih spesifik karena ada beberapa perbedaan mendasar antara PKPU Pilkada tahun 2020 dan PKPU yang nantinya akan digunakan pada Pilkada 2024, salah satunya dalam hal coklit.
“Pemutakhiran data pemilih di PKPU 2020 lewat metode de facto dimana yang bersangkutan harus ada ditempat saat pencoklitan, untuk sekarang ini 2024 itu dengan metode de jure, harus ada dokumen kependudukan, walaupun orangnya ada tapi tidak ada dokumen itu tidak bisa, jadi harus ada bukti kependudukannya,” ujarnya.
Dari kegiatan ini juga diharapkan dapat menjalin hubungan yang lebih erat antara KPU dan Media, serta memastikan bahwa semua informasi hukum mengenai pilakda dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.