BERITATOTABUAN.COM, SULUT –Gugatan dalam sidang ajudikasi yang diajukan oleh Putri Rejeki Kasad Mondo selaku salah satu Bakal Calon DPD RI, ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, akhirnya dikabulkan.
Dimana, dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardilles Mewoh tersebut, mengabulkan permohonan Putri Rejeki Kasad Mondo, untuk mengupload data F1, dalam rekapitulasi verifikasi administrasi sebagai bakal calon anggota DPD lewat aplikasi silon dalam waktu 1×24 jam setelah KPU membuka akses terhadap aplikasi tersebut.
“Untuk saat ini, kita tinggal menunggu dari KPU untuk membuka akses aplikasi silon, agar kita bisa mengupload data F1 tersebut,” ucap Benny Daga selaku kuasa hokum dari Putri Rejeki Kasad Mondo.
Sementara itu, Putri Rejeki Kasad Mondo, menyampaikan rasa apresiasi kepada pihak Bawaslu Sulut, yang telah menerima menerima permohonan dirinya, sehingga membuka peluang kembali untuk menjadi bakal calon DPD RI dapil Sulut. “Kami akan manfaatkan waktu yang diberikan Bawaslu untuk menguplood data F1 verifikasi administrasi lewat aplikasi Silon KPU,” ucap Putri. (*/junaidi amra)