Beritatotabuan.com, Sulut – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, resmi diserahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) pada rapat paripurna DPRD Sulut, Rabu 20 Agustus 2025.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus menyampaikan penjelasan umum tentang dokumen Ranperda sekaligus menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen fiskal yang bersifat dinamis dan harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan situasi maupun kebutuhan pembangunan daerah.
“APBD bukanlah dokumen statis, melainkan instrumen kebijakan yang harus adaptif terhadap perubahan, baik internal maupun eksternal. Oleh karena itu, Perubahan APBD ini disusun dengan penuh kehati-hatian dan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan,” ujar Gubernur
Dikatakannya, landasan hukum perubahan APBD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana aturan ini memberikan dasar yuridis bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), pergeseran anggaran, maupun penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Setelah penyerahan Ranperda ini, DPRD Sulut akan melakukan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar penetapan Perubahan APBD segera dilakukan, sehingga program-program prioritas daerah dapat segera dilaksanakan.






