BERITATOTABUAN,COM.Labusel.
Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu 18 Januari hingga 3 Februari 2024. Dari pengungkapan itu, sebanyak 13 orang diamankan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Narkoba, AKP ER Ginting menjelaskan dalam kurun waktu itu pihaknya mengungkap 9 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang terdiri 11 pria dan 2 wanita.
“Mereka adalah, PS alias P (31), H alias J (52), AHN alias D (37), I alias P (41), P alias K (41), S alias A (43), A (52), AR alias A (16), M alias P (40), A HM alias M (19), RS alias A (32), R (44) dan FON alias F (22),” jelasnya.
Selain itu, lanjut AKP ER Ginting, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 11,94 gram sabu dan 5,89 gram ganja.
“Selain itu, kita juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti 3 unit sepeda motor, 7 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp1.235.000,” ucapnya.
Dirinya menyatakan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang baik terhadap kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Labusel
“Kami berjanji akan bekerja lebih keras dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan memastikan kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Labusel,” tegasnya.
Masih menurut AKP ER Ginting, keberhasilan Polres Labusel dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika ini merupakan bukti nyata dari kerja cepat, cerdas, dan tuntas dalam mengamankan agenda kamtibmas di wilayah hukum Polres Labusel.
(DEDDY)