Rolling Pejabat, Bupati Diminta tak Akomodir ASN Mantan Narapidana

Bagikan Artikel Ini:
Ilustrasi

Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM –  Bupati Boltim Sehan Landjar, diminta untuk tidak mengakomodir para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi, pada roling yang rencananya akan digelar pada, Rabu (19/10/2016) hari ini.

 Pasalnya, di tahun 2012 lalu, telah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang pengangkatan mantan narapidana menjadi pejabat struktural. Surat itu diterbitkan mengingat banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menjalani hukuman diangkat kembali dalam jabatan struktural.

“Surat bernomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 tersebut ditujukan kepada semua Gubernur dan Bupati/Walikota yang isinya mengingatkan, sebelum mengambil keputusan mengangkat PNS ke dalam jabatan struktural, para kepala daerah harus merujuk dan mempedomani peraturan perundang-undangan,” ungkap Ryan Mamonto Warga Modayag.

Ryan berharap Pemkab Boltim untuk mengkaji lagi penunjukan jabatan Kabag Hukum Abdul Haris Djaman yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi RTLH Bolmong tahun 2012. “Hal ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi dan semangat pemberantasan korupsi. Kami yakin bahwa masih banyak pegawai negeri sipil lain yang berprestasi, kompeten, jujur, dan bersih,” tutupnya.

Sebelumnya Sekda Muhammad Assegaf juga mengatakan pihaknya tidak akan menempatkan ASN mantan narapidana untuk menduduki jabatan eselon II,III dan IV di Pemkab Boltim. “Sudah ada surat edaran dari Menteri Hukum dan HAM yang masuk ke kita dimana isinya untuk tidak mengakomodir pejabat mantan narapidana,” ungkap Assegaf yang juga ketua Baperjakat Pemkab Boltim.

Sementara itu, menurut aktifis anti korupsi Boltim, Munafri Paputungan, jika Bupati memaksakan melantik Aparat Sipil Negara (ASN) yang pernah tersandung kasus korupsi, maka diduga Bupati melakukan pembiaran kepada aparaturnya untuk melakukan korupsi. “Kami ingatkan kepada Pak Bupati untuk tidak melantik mantan napi kasus korupsi,” kata Paputungan.
Paputungan membeber sejumlah nama ASN mantan napi kasus tindak pidana korupsi antara lain, Abdul Haris Djaman saat ini Plt. Kabag Hukum, pernah tersandung korupsi dana RTLH Bolmong tahun 2012, kemudian, Saprudin Umar dan Jemmy Golonda, keduanya Staf Inspektorat Boltim, serta Satria Mokodompit saat ini kepala seksi Data di Bappeda Boltim, ketiganya terpidana kasus dana makan minum DPRD Boltim tahun 2011.
Selanjutnya dua ASN transferan dari Bolmong induk yakni Mursid Potabuga saat ini Staf Setda Boltim terpidana kasus tindak pidana korupsi tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD) di kabupaten Bolmong tahun 2012. Dia mengatakan, dari bocoran yang ada, para mantan napi kasus korupsi tersebut, telah dipromosikan  pada sejumlah jabatan yang akan di kukuhkan Rabu (19/10/2016). “Jika Bupati terkesan ngotot melantik mantan napi kasus korupsi, berarti Pak Bupati diduga melakukan pembiaran kepada aparatnya melakukan hal yang sama,” pungkasnya.
Daftar ASN Mantan Narapidana Kasus Korupsi
Abdul Haris Djaman, SH (Plt. Kabag Hukum)
Saprudin Umar, SH (Staf Inspektorat)
Drs Jemmy Golonda (Staf Inspektorat)
Mursit Potabuga, SE (Staf Setda)
Satria Mokodompit, SE (Kasi Data di Bappeda)
Sumber : PN Tipikor Manado

(Mon77).

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.