Pemkot ‘Warning’ Pengusaha, Bayar Gayi Karyawan Sesuai UMP 

Bagikan Artikel Ini:
Haris Podomi SH

Haris Podomi SH

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Nasib dan kesejahteraan para karyawan swasta yang ada di Kotamobagi tidak luput dari perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Ini tercermin dari pernyataan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kotamobagu, Haris Podomi SH melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Wenda Damopolii yang mendesak agar seluruh perusahaan di Kotamobagu, membayar gaji Karyawan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Berdasarkan Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa yang dimaksud dengan upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan,” kata Wenda diruang kerjanya.

Meski telah berdasarkan aturan, kata Wenda pihaknya masih akan melakukan kroscek kebenaran setiap laporan karyawan yang merasa dirugikan pihak perusahan mengenai persoalan apa yang menjadi hak mereka.

“Intinya, disaat ada laporan dari Karyawan yang masuk di Bidang Tenaga Kerja, kami masih akan mengecek kebenarannya dilapangan,” tambahnya.

Ia menambahkan, bila ditemukan di lapangan ada perusahaan di wilayah  Kotamobagu melakukan tindakan tersebut. Maka, bisa diperhadapkan dengan hukum yang berlaku.

“Jika ada Karyawan merasa demikian silahkan laporkan,” tandasnya. (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.