Tidak Ada Gugatan di MK, KPU Kotamobagu Segera Tetapkan Paslon Terpilih

Bagikan Artikel Ini:

 

Amir Halatan SSos

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, akan segera menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu terpilih sebagaimaba peraih suara terbanyak pada Pilkada 2018. “Tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU Kotamobagu, segera penetapan pasangan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TBNK) sebagai pemenang di PIlkada Kota Kotamobagu periode 2018-2023,” ujar Komisioner KPU Kotamobagu Amir Halatan.
Menurutnya, waktu yang diberikan KPU hanya tiga hari setelah pelaksanaan Pleno rekapitulasi suara di tingkat KPU. Hingga saat ini, tidak ada gugatan yang diajukan ke MK oleh calon pasangan lain.
Berdasaran aturan dan tahapan pilkada,KPU Kotamobagu, dalam waktu dekat ini segera menetapkan pemenang Pilkada Kotamobagu. “KPU menjalankan sesuai tahapan karena hasil pleno KPU tidak digugat di MK,” ujarnya.

Untuk jadwal penetapan pasangan calon terpilih tersebut, Amir mengatakan kalau pihaknya akan segera menggelar rapat guna menentukan waktu yang tepat, digelarnya pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut. “Yang pasti akan digelar di bulan ini juga. Bisa jadi akhir bulan nanti,” tuturnya. (mg2/yun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.