Polres Siapkan GELAR PERKARA KASUS EMBUNG di Boltim

 

AKP Hanny Lukas

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM –  Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bolmong, segera merampungkan proses penyelidikan dugaan pidana pengrusakan hutan dalam kasus proyek pembangunan Embung di Kabupaten Boltim. Kepala Satuam Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas Minggu (03/11/2017) kemarin. Dirinya mengaku akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus yang sudah sebulan lebih dilidik satuannya tersebut. “Sudah ada beberapa orang yang kita mintai keterangan terkait kasus ini, penyidik juga sudah turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi hutan yang dirusak, dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara untuk penentuan siapa saja tersangkanya jika naik ke penyidikan,” ujar Hanny.

Mantan Kasat Reskrim Polres Minut ini mengatakan, masih ada satu orang lagi yang akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut yakni Kepala Dinas Pertanian Boltim, Ramlah Mokodompis sebagai penanggung jawab dalam proyek pembangunan Embung tersebut. Pada pemeriksaan sebelumnya diketahui Ramlah tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik, sehingga pihak penyidik akan menjadwalkan lagi pemeriksaan. “Saya sudah perintahkan penyidik untuk mengambil langsung keterangan kepada yang bersangkutan baik di kantor atau di rumah beliau, hal ini dilakukan guna mempercepat proses penyelidikan kasus ini,” tegas Hanny.

Diketahui, sebelumnya pihak Polres Bolmong, telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Kelompok Tani yang mengusulkan pembangunan Embung dan Kepala Desa Tombolikat Selatan selaku pihak yang merekomendasikan lokasi pembangunan proyek yang berbanrol senilai Rp 100 Juta tersebut.

Terkuaknya kasus dugaan pengrusakan hutan lindung tersebut, berdasarkan surat dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Provinsi Sulut. Dimana dalam surat dengan nomor 522/105/UPTD-KPHP-II/2017, menegaskan jika proyek senilai Rp 100 juta bersumber dari dana bantuan sosial APBN 2017 itu lokasinya masuk dalam kawasan hutan lindung, dengan berada di titik koordinat N 00 49.638- E 124 35.771.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Boltim, Ramlah Mokodompis, saat dikonfirmasi pihaknya mengaku tidak mengetahui jika lokasi proyek tersebut masuk pada kawasan hutan lindung.

Dirinya menjelaskan, saat ini kondisi pekerjaan proyek tersebut sudah 70 persen, namun sudah dihentikan pekerjaannya. “Kita tidak tau kalau lokasi itu masuk kawasan hutan lindung. Karena adanya proyek tersebut berdasarkan usulan dari petani dan ditanda tangani oleh pemerintah desa setempat, selanjutnya kita mengusulkan ke pusat untuk turunnya anggaran pembangunan embung,” jelas Ramlah.(mg3/Mon77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.