ADVETORIAL
BUPATI Bolaang Mongondow Hi Salihi B Mokodongan, Jumat (13/05/2016) akhir pecan lalu menghadiri acara rapat kordinasi di Kementeria Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rapat kordinasi tersebut membahas salah satu diantaranya adalah persoalan status cagar alam gunung Ambang, yang diusulkan untuk dirubah menjadi Kawasan Hutan Lindung serta Hutan Produksi Terbatas.
Adapun alasan dari rencana perubahan status tersebut, antara lain terkait dengan keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Mobuya yang sudah beroperasi sejak tahun 2006, adanya akses jalan yang menghubungkan Desa Tuduaog dan Desa Kolingangaan, serta Desa Sinsingon dan Desa Manembo, adanya aktifitas perkebunan hortikultura masyarakat, dan juga rencan pengembangan potensi panas bumi dengan cadangan 130 MW untuk memenuhi kebutuhan listrik, yangtelah ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi.
“Dalam pembahasan itu kami mengusulkan agar luas kawasan cagar alam gunung ambang sebesar 337.997 ha, sekitar 314 159 ha menjadi kawasan hutan lindung serta bisa dimanfaatkan jadi taman wisata aklam, sementara sisanya sekitar 203,60 ha, bisa dijadikan kawasan hutan produksi terbatas dan 33,89 h sisanya dijadikan kawasan cagar alam,” ujar Salihi.
Dalam kesempatan itu, Salihi juga memaparkan apa yang direkomendasikan oleh Tim terpadu tidak sesuai dengan keadaan di lapangan, terutama vegetasi hutan dan keberadaan hewan disana (zona usulan perubahan fungsi). “Saya kurang berkenan dengan hasil rekom tim terpadu karena setelah melakukan peninjauan beberapa kali, sudah tidak ada lagi pohon kayu besar disana dan hewannya hampir punah. Kami mohon agar pengawasan atasnya berada di tangan pemerintah daerah, agar kami dapat berkontribusi lebih intens, lebih cepat dan tepat, terkait permasalahan yang terjadi, sesuai semangat amanat UU tentang Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Setelah sesi dialog dan tanya jawab seputar hasil paparan tim terpadu, dan belum didapatkan keputusan final, maka Dirjen PKTL memutuskan untuk mempertimbangkan pendapat dari pemerintah daerah, meminta Tim Terpadu melakukan penelitian dan kajian lebih mendalam, dan menghitung kembali skoring penentuan status, mengacu kenyataan sebenarnya terutama pada vegetasi, fauna serta Sosekbud masyarakat. Hasil rekom atas usulan perubahan fungsi masih menunggu hasil kerja dari tim selanjutnya.
Rakor tersebut dihadiri oleh Dirjen PKTL Kemen LHK RI, Kadishut Sulut, Bupati Bolmong, Bupati Boltim, Tim Terpadu, jajaran Kemen LHK RI, anggota DPRD, Kadishutbun Bolmong dan Boltim bersama jajaran, serta Kepala Bagian Humas Bolmong, Rafia Dilapangan SPd. (adv/supandri)