Kakek 60 Tahun Diduga Setubuhi Gadis Tetangga

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – TD alias Dev diprediksi bakal berhadapan dengan hukum dalam waktu dekat ini. Pasalnya, kakek umur 60 tahun tersebut diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap LM alias Lin yang masih berumur 16 tahun. Dalam laporan yang dilayangkan oleh ibu korban SM alias Ami, diduga kalau perbuatan bejat terlapor sudah dilakukan berkali-kali. “Usai melakukan perbuatannya terlapor memberikan uang Rp100 ribu kepada anak saya,” ujar Ami dalam laporan bernomor LP/506/VI/2016/SULUT/RES BM yang dilayangkan pada 03 Juni 2016 lalu.

Dalam laporan itu juga terkuak kalau perbuatan itu dilakukan terlapor di belakang rumah pria tua tersebut. “Perbuatan itu sudah dilakukan berkali-kali pada malam hari di belakang rumah terlapor di Kelurahan Pobundayan,” tambah Ami dalam laporan tersebut. Atas laporan itu pihak Polres Bolmong dalam waktu dekat akan segera melakukan pendalaman dan penyelidikan kasus tersebut. “Laporannya sudah kami terima, dan akan segera diproses,” ujar Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu SIK. (fitra/jun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.