BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Susanti Dilapanga (45) warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, Senin (13/06/2016) lalu mendatangi Mapolres Bolmong untuk melaporkan kasus dugaan penipuan terhadap dirinya, dalam laporan itu Susanti mengaku ditipu Rp279 juta, dimana hal tersebut diduga dilakukan oleh YP alias Yuli, yang merupakan warga Desa Tuyat Kecamatan Lolak.
Dalam laporan tersebut, Susanti membeberkan kalau penipuan itu dilakukan Yuli dengan cara menjanjikan sebatang emas terhadap dirinya. “Kejadiannya sekitar bulan November 2015, saat itu Yuli datang kepada saya menawarkan untuk memberikan sebatang emas, dengan perjanjian saya harus memberikan sejumlah yang secara bertahap sebanyak 15 kali, sehigga berjumlah total Rp279.193.000,” ucap Susanti,
Sayangnya, janji Yuli hingga saat ini tidak juga terealisasi. Lebih mirisnya, yang yang telah diberikan Susanti ternyata tidak kunjung dikembalikan. “Saya merasa keberatan atas perbuatan Yuli, sehingganya saya meminta agar Yuli bisa diproses secara hukum,” tambahnya,
Kapolres Bolmong melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tammu SIK saat dikonfirmasi terkait laporan bernomor 530/VI/2016/SULUT Res Bm mengatakan kalau pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan tersebut. (fitra/jun)