BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Persoalan adanya tong illegal hasil dari proses pertambangan emas di Kabupaten Bolaang Mongondow, mendapatkan perhatian serius dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bolaang Mongondow. Kepala BLH Bolaang Mongondow, Ir Muhammad Yudha Rantung mengatakan kalau pihaknya sejauh ini terus menseriusi hal tersebut. “Sudah beberapa kali dilayangkan surat peringatan maupun teguran keras terkait dengan aktifitas tong illegal itu, namun rupanya hal ini tidak mendapatkan perhatian dari para pemiliknya,” ujar Yudha.
Yudha pun mengatakan kalau pihaknya berencana akan melakukan proses pidana terhadap aktifitas tersebut. “Kejadian ini seharusnya sudah masuk dalam unsur pidana. Sehingga akan diseriusi kepolisian,” beber Rantung.
Lanjutnya, apabila tidak ada perkembangan dari kepolisian, maka instansi terkait akan berunding untuk meminta bantuan anggota TNI. “Dulunya sempat turun operasi Santiago I, semuanya dibersihkan. Saat ini kami akan mempersiapkan turunnya Santiago II, bila tidak ada perkembangan,” pungkasnya.
Disisi lain, salah satu aktifis lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow, Farli Nantudju mengatakan kalau keberadaan tong, atau mesin penggiling emas di wilayah Dumoga dan sebagian di Kecamatan Lolayan itu, sudah meresahkan ratusan warga yang ada di sekitarnya. “Sebab dikhawatirkan tong dengan bahan sianida untuk menggiling emas tersebut akan mencemari lingkungan sekitar, sehingga mengancam warga di seputaran lokasi tersebut,” imbuh Farly,
Menurutnya, dari hasil investigasinya kepda warga sekitar tambang, Keberadaan tong yang diduga tak berizin di wilyah tambang di Dumoga Raya dan di kecamatan Lolayan, sudah sangat meresahkan masyarakat setempat. “Saat ada aktivitas tong ini, masyarakat merasa tidak leluasa lagi, karena khawatir hewan ternak dan tanaman milik warga akan terkenak racun,” tutupnya. (supandri)