Baliho Planet Surf di Kotamobagu Ternyata Ilegal

Bagikan Artikel Ini:
Baliho Planet Surf di Kotamobagu Ternyata Ilegal

Penurunan baliho Planet Surf oleh Satpol-PP Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Senin (20/06/2016) pagi tadi. Amatan beritatotabuan.com, tim dari DPPKAD bersama dengan Satpol-PP Kotamobagu, melakukan razia sekaligus penurunan terhadap sejumlah baliho yang diduga tidak memiliki ijin maupun enggan membayar pajak. Lebih menarik lagi, dalam amatan tersebut, salah satu baliho dengan branding ternama yakni Planet Surf ikut diturunkan. Usut punya usut ternyata mereka belum membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut.

“Iya, ini sudah ketiga kalinya dalam tiga tahun berturut-turut kami menurunkan baliho ini sebab tidak membayar pajak ke pemerintah,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu, Rio Lombone SSTP MH melalui Kepala Bidang Pendapatan Hamka Daun,

Dikatakan Hamka, baliho yang terletak di samping Rumah Sakit Datoe Binangkang (RSDB) Kotamobagu itu, jika dihitung berkewajiban membayar rp800 ribu setiap bulan. “Ukuran baliho tersebut 4 X 8 meter. Dimana, pajak setiap meternya adalah Rp25 ribu,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Hamka mengatakan kalau pemasangan baliho tersebut juga tidak pernah dilaporkan ke mereka. “Selama ini tidak ada yang melaporkan pemasangan baliho ini. Lagipula selama ini tidak pernah mereka membayar pajak,” tuturnya,

Hamka pun mengatakan untuk sleanjutnya, pihaknya akan menyimpan baliho tersebut, sebagai barang bukti. “Nanti kalau mereka akan mengambilnya lagi, maka harus membayar terlebih dahulu tunggakan pajak mereka,” tutupnya. (mg2/ris)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.