BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Ketua KPU Kabupaten Bolmong Fahmi Gobel mengingatkan kalau Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Bolmong merpakan perpanjangan tangan dari KPU dalam menyelenggarakan hajatan Pilkada di Kabupaten Bolmong. “Sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan,” ucap Fahmi,
Fahmi menambahkan tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi membantu pihak KPU dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap. “Untuknya, kami meminta PPS bisa bekerja dengan baik, serta masyarakat dapat mengawasi kinerja mereka agar bisa berjalan sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Fahmi juga mengatakan kalau dalam waktu dekat pihaknya berencana akan segera melakukan pelantikan PPS, dimana hal ini akan dilakukan usai tes tertulis dan pleno penetapan PPS dilakukan. “Nantinya mereka yang lolos tidak bisa diganggung gugat lagi. Sebab, kita sudah memberikan waktu kepada masyarakat mengajukan complain seandainya ada yang bermasalah. Namun, hingga akhir waktu yang diberikan tidak ada tanggapan masyarakat sama sekali,” tutupnya. (jun)