BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Ketegasan Pemkot Kotamobagu terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup pemerintahan tersebut kembali diperlihatkan, hal ini menyusul dengan puluhan ASN diberi sanksi oleh Pemkot Kotambagu sebagai akibat dari kelalaian mereka dalam hal kedisiplinan. “Rata-rata mereka hanya mendapat hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan,” kata Kepala Bidang Disiplin dan Perencanaan BKDD Kotamobagu, Asral Impe.
Dia menjelaskan, ASN yang terkena sanksi berupa teguran lisan bukan karena tak masuk kerja, melainkan hanya terlambat melakukan sidik jari. “Satu kali terlambat sidik jari, dihitung 1,5 jam tak masuk kantor. Jadi ASN yang terlambat melakukan sidik jari akan diakumulasikan selama satu bulan kemudian dibagi 7,5 atau satu hari kerja. Jika hasilnya lima jam, maka ASN yang bersangkutan mendapat sanksi teguran lisan dan TPP-nya dipotong 50 persen. Kemudian jika hasilnya enam sampai sepuluh jam, maka diberi teguran tertulis dan pemotongan TPP satu bulan. Kalau lebih dari 10 hari maka mendapat pernyataan tidak puas dan tidak menerima TPP selama dua bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKDD Adnan Massinae mengungkapkan, pemberian sanksi bagi ASN yang tak disiplin tak hanya sebatas pemotongan TPP. “Ada sanksi yang lebih tegas seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat juga diberlakukan,” imbuh Adnan. (mg1/jun)