BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – DPRD Kabupaten Bolmong Utara berharap pemerintah daerah setempat segera mencari formulasi dan solusi terkait dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 66 Tahun 2016 tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dimana dalam regulasi tersebut mengatur salah satunya tentang pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah Kabupaten/Kota.
“Dari data yang ada pada kami kebijakan melalui Perpres tersebut memiliki konsukuensi munculnya hutang ke pihak ketiga dari Pemkab Bolmut, sebab penyelenggaraan kegiatan pada alokasi DAK telah dilaksanakan sebelum aturan tersebut dikeluarkan,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Bolmut Reba Pontoh.
Reba pun berharap pemerintah dalam waktu dekat harus mensiasati dan mencari solusi terkait sumber anggaran di tahun 2017 nanti. “Salah satu yang bisa menutupi hal itu adalah dengan peninngkatan PAD,. Dimana yang harus dituntaskan dalam waktu dekat agar PAD bisa meningkat adalah dengan memacu sejumlah Ranperda terkait dengan retisbusi,’ tambahnya.
Saat ini menurut Reba terdapat beberapa sector yang belum maksimal dalam perencanaan penarikan PAD. “penarikan retribusi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pasar, dan percepatan pembangunan Terminal, serta retribusi diberbagai bidang tersebut dapat mendongkrak pendapatan daerah guna menambah sumber anggaran. Ini harus segera dipikirkan pemerintah agar tidak mempengaruhi kebijakan anggaran di daerah,” tutupnya. (indra/jun)