BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Salah satu korban kekerasan seksual Melati (16) warga salah satu desa di Kecamatan Modayag Barat, nampaknya bakal mendapat pendampingan secara hukum maupun pemulihan psikologi oleh Instansi terkait.
Hal ini dikatakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Norma Linggama. Ia mengaku, pihaknya sudah mengunjungi korban dan siap melakukan pendampingan. “Kami sudah mengunjungi korban. Kita sudah menanyakan apa-apa yang menjadi kebutuhan korban untuk mendapatkan hak seperti pada proses hukum yang sedang dijalani,” tuturnya.
Selain itu, Ia mengatakan, tak hanya pendampingan pada proses hukum melainkan pihaknya akan melakukan pemulihan terhadap psikis korban pasca mengalami perbuatan yang tidak seninoh tersebut. “Kita mempunyai psikolog yang nantinya membantu dalam memulihkan sikologi korban, sebab pastinya korban kini mengalami rasa trauma yang hebat,” terangnya.
Ia menuturkan, pihaknya kini langsung mengunjungi setiap korban yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun kekerasan pada anak dibawah umur. “Kita jemput bola, sebab instansi ini baru dibentuk melalui perubahan aturan terkait Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lalu, sehingganya kita lakukan sistem kunjungan langsung,” urainya.
Ia menambahkan, yang menjadi kendala saat ini yakni, masyarakat cenderung menutupi kejadian KDRT maupun korban kekerasan seksual karena dianggap sebagai aib. Sehingga menurutnya, pihaknya kesulitan dalam menindaklanjuti jika hal tersebut terus terjadi. “Wadah yang disediakan pemerintah untuk memberikan solusi tepat bagi para korban, sehingga korban maupun pihak keluarga korban tidak perlu merasa malu untuk datang ke DP3A untuk mengadukan hal-hal yang melanggar hak-hal perempuan atau anak,” ujarnya. (Mon77)