BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Peringatan keras dilayangkan oleh Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Tenaga Kerja. Hal tersebut terkait dengan pembayaran kewajiban perusahaan kepada karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Kepala Disnaker Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi keras kepada perusahaan yang tidak membayar THR karyawannnya.
“Perusahaan yang tidak membayar THR karyawan akan kita kordinasikan dengan instansi yang mengurus peijinan agar ijin usaha mereka dicabut,” tegas Hidayat.
Hidayat mengatakan, kalau besaran THR sebagaimana yang tertera dalam regulasi adalah sebesar 1 bulan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR kami minta untuk segera melaporkan agar kita bisa tindak lanjuti,” tambahnya.
HIdayat pun mengatakan kalau tahun lalu, pihaknya mendapati ada beberapa perusahaan yang tidak menyalurkan THR ke karyawan. “Untuk tahun ini tentu akan kita awasi lebih ketat, agar seluruh hak karyawan bisa terbayarkan,” tutupnya. (mg1/jun)