Kotamobagu, BT – Sebagai aparat pemerintahan, penegak Peraturan Daerah (perda), kedisiplinan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), rupanya mendapatkan perhatian yang besar dari Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta. Betapa tidak, agar lembaga itu bisa menjadi contoh dalam hal kedisiplinan, Sahaya menerapkan sistem pemberian sanksi tegas ke bawahannya.
“Mereka yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas ada sanski berupa denda yang harus dibayar,” ujar Sahaya, saat dikonfirmasi beritatotabuan.com, Senin (03/11/2014).
Adapun besaran denda itu menurut Sahaya diberikan, agar para aparat Satpol-PP bisa bekerja dengan maksimal, dan memperhatikan tugas mereka selaku penegak Perda.
“Besarannya sekitar Rp50 ribu setiap hari, ketika mereka tidak masuk kerja,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Sahaya pun mengatakan dirinya siap memberhentikan aparat Satpol-PP yang tidak mengindahkan sansk tersebut.
“Jika sangsi ini berulang hingga 5 kali, artinya 5 hari tidak hadir tanpa alasan, maka harus diberhentikan, karena sangat mempengaruji kinerja dan disiplin anggota lainnya,” tandasnya. (junaidi)