BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan dan Koperasi Kotamobagu, Senin (25/09/.2017) kembali turun ke Pasar 23 Maret di Kelurahan Gogagoman guna menertibkan para pedagang yang ada di lokasi pasar tersebut, “Mereka sudah memakai sejumlah tempat di areal pintu masuk pasar. Padahal lokasi itu dilarang untuk berjualan,”ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kotamobagu Herman Aray SIP saat turun ke lokasi.
Herman mengatakan, pihaknya langsung bergerak begitu mendapatkan laporan dari warga terkait dengan jualan yang digelar pedagang di areal pintu masuk pasar tersebut. “Tim langsung turun begitu laporan warga masuk. Kita tidak ingin ini dibiarkan terus menerus, sebab bisa merusak tatanan pasar yang sudah diatur,” tambahnya.
Dirinya pun dalam kesempatan itu menghimbau pedagang untuk tidak lagi menjajakan dagangan mereka di lokasi yang dilarang. “Kan sudah disediakan tempat berdagang. Harusnya itu yang digunakan,” tegasnya. (mg1/jun)