Kontrak Pembangunan Pasar 23 Maret Diminta tak Diperpanjang

Bagikan Artikel Ini:
Ir Ishak Sugeha ME

Ir Ishak Sugeha ME

Kotamobagu, BT – Proses pembangunan Pasar Tradisional 23 Maret Kotamobagu, yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang dikerjakan oleh PT Anugerah Kamayatu Utama, yang nantinya akan habis kontrak pada akhir tahun 2015, terus mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya Ir Ishak Sugeha ME. Kepada beritatotabuan.com, Ishak meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, untuk tegas, kepada pihak kontraktor, terkait dengan penyelesaian proses pembangunan pasar itu, yang hanya diberikan waktu hingga akhir tahun ini.
“Apabila pembangunan pasar
tradisional itu tidak selesai sesuai perjanjian dalam kontrak, saya
meminta kepada pihak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, dengan tidak lagi memperpanjang kontrak kerja dengan kontraktor itu,” ujar Ishak.
Meski demikian, legislator yang sudah dua kali duduk di DPRD Kotamobagu itu, mengatakan dirinya hingga kini masih berharap agar proses pembangunan pasar itu, selesai tepat waktu.
“Kita tetap berpikir positif,  kalau
pembangunan pasar tersebut akan selesai tepat waktu” tambahnta.
Namun demikian, Ketua fraksi Demokrat Kotamobagu itu  menghimbau kepada pihak kontaraktor, dalam usaha untuk
mempercepat pembangunan pasar tradisional itu, harus tetap mengacu pada aturan dalam kontrak kerja.
“Jangan sampai justru mengesampingkan kwalitas volume bangunan pasar tradisional 23 maret. Lebih dari itu, kami minta kontraktor tetap memperhatikan aspek kwalitas bangunan pasar itu,” tandasnya. (awi manggopa/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.