BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Perjuangan untuk mendapatkan kembali hak rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow, berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dari PT JRBM sebesar Rp28 miliar, terus dilakukan oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow. Bahkan, dalam upaya mengajukan judicial review atas tapal batas antara Kabupaten Bolmong dan Bolmong Selatan. Orang nomor satu di Kabupaten Bolmong tersebut, akan menggandeng pakar hokum tata negara yang telah dikenal luas masyarakat Indonesia, yakni Prof DR Yusril Ihza Mahendra.
Hal tersebut diungkapkan Yasti saat melakukan audience dengan warga Desa Bakan Kecamatan Lolayan, Selasa (06/03/2018) kemarin. “Tanggal 9 Maret nanti, kita Pemkab Bolmong akan melakukan pertemuan sekaligus kordinasi dengan Bapak Yusril Ihza Mahendra, terkait dengan gugatan yang akan diajukan atas tapal batas Kabupaten Bolmong dan Bolmong Selatan, ujar Yasti.
Yasti mengatakan, dirinya tidak akan mundur sejengkal pun untuk mendapatkan kembali hak-hak masyarakat Bolmong tersebut. “Langkah hokum seperti apapun akan saya lakukan untuk memperjuangkan hak daerah. Bahkan, saya siap mengeluarkan uang pribadi untuk mempertahankan kejelasan dana bagi hasil, atas pengelolaan tambang oleh PT JRBM,” tegasnya.
Yasti mengungkapkan, sebelumnya Kabupaten Bolmong telah disetujui oleh Kemendagri untuk mendapatkan dana sebesar Rp28 miliar sebagai royalty atas pengelolaan tambang dari PT JRBM. Dimana, hal tersebut lantas berubah dengan beberapa alasan yang dinilai olehnya kurang masuk akal.
“Belum lama saya dilantik, sekitar tanggal 7 Juli 2017, surat dari Sekjen Kementerian ESDM saya terima, terkait dengan dana bagi hasil sebesar Rp28 miliar dari PT JRBM untuk Kabupaten Bolmong, dan untuk Kabupaten Bolsel mendapatkan Rp5 miliar. Namun, beberapa saat setelah itu, kita Pemkab Bolmong menerima kembali surat ralat dari Kementerian ESDM, yang kemudian menjelaskan kalau Bolmong hanya menerima Rp5 miliar dan Bolsel mendapatkan Rp28 miliar,” bebernya. (mg2/jun)