Pemkab Boltim Serahkan LKPD 2017 ke BPK RI

ADVETORIAL

Wabup Boltim saat menyerahkan LKPD 2017 ke BPK RI

BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anaudited tahun anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Penyerahan berlangsung di Aula BPK RI Perwakilan Sulut, Jalan 17 Agustus Manado, Senin (02/04/2018) siang tadi. Dari pihak Pemkab, Bupati Sehan Landjar SH diwakili Wakil Bupati Boltim Drs Rusdi Gumalangit didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Ir Muhammad Assegaf, Asisten III Djainudin Mokoginta, Kepala BPKPD Oskar Manoppo, Kepala Inspektorat Daerah Dra Meyke Mamahit, Kepala Bappeda Muhammad Iksan Pangalim, Sekretaris DPRD Priyamos SH MM dan Sekertaris Diskominfo Udel Simbala.

Wabup Boltim bersama sejumlah kepala daerah sesaat sebelum penyerahan LKPD 2017 ke BPK RI

Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sulut Drs Tangga Muliaman Purba MM menerima penyerahan LKPD 2017 tersebut, dimana setelah penandatanganan berita acara penyerahan,  Sekda Boltim Ir Muhammad Assegaf mengatakan, LKPD adalah dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Boltim pada tahun 2017. Setelah penyerahan LKPD, akan dilakukan pemeriksaan rinci oleh BPK sebagai lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang baru berakhir pekan lalu. “Tim auditor BPK akan berada di daerah tanggal 12 April, untuk melakukan pemeriksaan rinci selama kurang lebih 40 hari kedepan,” jelasnya.

Dia mengaku optimis Pemkab Boltim akan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kelima kalinya, karena data-data yang diminta pihak BPK sebagian telah dipenuhi. “Mudah-mudahan SKPD tetap kooperatif, karena itu sangat berpengaruh,” tuturnya.

Foto bersama usai penyerahan LKPD 2017 ke BPK RI

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Drs Tangga Muliaman Purba MM dalam sambutannya menyampaikan penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 yang menyebutkan bahwa LKPD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Selanjutnya LKPD akan diperiksa BPK untuk diberikan opini dengan mendasarkan pada 4 aspek yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Suasana pembukaan kegiatan penyerahan LKPD ke BPK RI

Ia berharap, LKPD yang disusun pemerintah telah sesuai dengan memenuhi empat aspek tersebut. “Hakekat pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah,” kuncinya. (advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.