BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Keberadaan lahan Hak Guna Usaha yang ada di Desa Tuntung Kecamatan Pinogaluman, yang belakangan diketahui dikelola oleh PT Suta Magrov menarik minat perhatian dari DPRD Kabupaten Bolmong Utara. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui hingga saat ini tidak lagi melakukan aktifitas produksinya di lahan tersebut. Untuknya, Komisi II DPRD Kabupaten Bolmong Utara mendatangi Kementerian Agraria. ”Dari kunjungan dan hasil konsultasi yang kami lakukan ke Kementerian Agraria, terungkap bahwa lahan HGU tersebut sudah tidak lagi dikelola oleh perusahaan itu,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolmong Utara, Rahman Dontili.
Menariknya, diungkapkan Rahman aktifitas perusahaan itu bahkan diketahui terakhir beroperasi pada tahun 2012 lalu. “Memang pada tahun 2012 Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengusulkan agar lahan tersebut dikeluarkan keputusan sebagai lahan terlantar, sebab aktifitas perusahaan sudah tidak jalan lagi,” ungkapnya.
Meski demikian, Rahman mengatakan pihak Kementerian Agraria pada konsultasi tersebut telah berjanji akan segera menerbitkan Surat Keputusan terkait lahan tersebut. “Nantinya ketika SK tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dengan status lahan terlantar, maka Pemkab Bolmut bisa melakukan pengelolan di lahan itu,” jelasnya. (i-one)