BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Rabu (09/05/2018) siang tadi, mengukuhkan 4 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), untuk beberapa wilayah Desa dan Kecamatan di Kotamobagu.
Informasi yang didapat, untuk PPKyang dilantik adalah Samsul Lasena SPt, menggantikan Ridwan Kalauw anggota PPK Kotamobagu Utara, yang telah diangkat menjadi anggota KPU Kotamobagu beberapa waktu lalu, sementara untuk PPS sendiri ada 3 orang, masing-masing Prayudi S Bulow di Kelurahan Motoboi Kecil menggantikan Mardiana Matadjang, Yelian Damopolii di Kelurahan Pobundayan menggantikan Y Sugianti, Endang Makalalag menggantikan Tersa Lomamay di Kelurahan Matali, dan Sapto Dwicahyo Mokoginta menggantikan Ary Pratama Umar sebagai anggota PPS Genggulang.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kotamobagu Nova R Tamon ST mengatakan kalau pengisian anggota PPK dan PPS hasil PAW tersebut harus dilakukan, untuk bisa memaksimalkan kerja-kerja penyelenggara pemilu di tiap Desa, Kelurahan dan Kecamatan. “Pelaksanaan PIlwako Kotamobagu semakin dekat. Tentunya untuk memaksimalkan kerja-kerja pelayanan penyelenggara pemilu proses pengisian PAW ini harus dilakukan,” ucap Nova.
Nova pun dalam kesempatan itu, mengingatkan kepada seluruh anggota PPK dan PPS yang baru dilantik, untuk bisa menjaga komitmen dan integritas dalam melakukan kerja-kerja mereka. “Netralitas, serta itegritas harus dikedepankan. Jangan sampai ada keberpihakan. Kita sebagai penyelenggara harus bisa mensukseskan seluruh kegiatan pemilu Walikota dan Wakil Walikota dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya. (mg1/yun)