BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Menjelang penentuan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang akan digelar pada 27 Juni mendatang, maka masyarakat diminta untuk tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
Hal ini disampaikan oleh, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut Yanti Harundja seraya menyebut kalau E-KTP adalah identitas resmi warga negara sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia. “Melalui moment Pilkada ini kami berharap agar kiranya masyarakat dapat mematuhi segala aturan yang ada, salah satunya adalah dengan tidak memiliki KTP ganda, dan bagi yang belum memiliki identitas untuk segera mengurusnya,” ucap Yanti.
Selain untuk meminimalisir terjadinya kecurangan dalam Pilkada, E-KTP juga menurut Yanti, untuk meminimalisir masuknya para oknum yang tidak bertanggung jawab ke wilayah Bolmut yang dikhawatirkan bisa memecah belah persatuan masyarakat ditengah isu aksi bom bunuh diri. “Dengan adanya identitas ini tentunya pemerintah dapat mempermudah koordinasi mana warganya dan mana yang hanya pendatang,” tambahnya.
Menanggapi ha tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolmut Parmin Mokodompis, menyebutkan berdasarkan peraturan pemerintah, setiap penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), artinya hanya boleh memiliki satu KTP saja. “Selama ini memang belum ada yang kami temukan yang memiliki KTP ganda, namun demikian diharapkan agar tidak ada warga Bolmut yang memiliki KTP ganda. Jika ada warga yang akan pidah menjadi penduduk Bolmut, sebaiknya melapor melalui Disdukcapil. Hal ini dilakukan guna pengecekan melalui data base kependudukan,” ujar Parmin (i-one)