BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu bakal memberikan bantuan kepada mantan Nara Pidana (Napi) untuk mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kepala Dinsos, Sarida Mokoginta, mengatakan bahwa pihaknya akan berencan memberikan bantuan kepada mantan napi. “Kami akan coba berdayakan kembali eks napi, tetapi apabila napi itu sudah bebas. Seperti yang biasa kita lalukan pada tahun sebelumnya kami memberikan bantuan kepada eks napi agar bisa mendorong ekonominya,” ungkap Sarida,
Bantuan itu hanya akan diberikan pada nara pidana yang sudah bebas namun dirinya memiliki usaha baik kecil maupunĀ menengah. Sambungnya lagi, rencana pemberian bantuan bagi mantan napi akan diagendakan tahun 2019 mendatang, tetapi tahun 2018 ini belum ada program untuk itu.
“Tahun depan muda-mudahan akan dianggarkan program ini. Syarat bagi napi yang akan diberikan bantuan jika ia sudah bebas dan terdata kurang mampu maka akan diberikan bantuan,” terang Sarida. (febri limbanon)