BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Meski Derek Panambunan telah resmi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolang Mongondow, namun rupanya sejumlah hal yang bersifat prinsip dan teknis harus tetap melalui dan menjadi wewenang Sekretaris Daerah (Sekda) definitive, dalam hal ini Tahlis Gallang SIP, MM. Hal ini dikatakan oleh Plh Sekda Kabupaten Bolmong Derek Panambunan.
“Untuk Administrasi surat menyurat yang sifatnya sangat prinsip, serta persoalan keuangan dan kepegawaian tetap menjadi wewenang Sekretaris Daerah (Sekda) yang definitive,” ujar Derek.
Derek kembali menegaskan kalau hal tersebut bukan merupakan kewenangan dirinya, yang hanya menjabat sebagai Plh Sekda Bolmong selama dua pecan mendatang. “Pak Sekda definitive sementara mengambil cuti tahunan selama dua pecan mendatang, jadi untuk urusan-urusan diatas harus menunggu beliau, karena ini bukan menjadi kewenangan saya,” tuturnya.
Untuk tugas-tugas sebagai Plh Sekda Bolmong selama dua pecan mendatang, Derek mengatakan kalau hal tersebut akan dilakukan sebaik mungkin. “Ini adalah kepercayaan dari pimpinan, yang tentunya akan saya laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan maksimal kedepan,” tuturnya. (mg2/jun)