BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Ijin gerai Alfamart khususnya yang terletak di Motoboi Kecil diminta untuk ditinjau kembali. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Legislasi DPRD Kotamobagu Ir Ishak Sugeha ME, kepada beritatotabuan.com, Rabu (06/02/2019) pagi ini melalui pesan whatsapp. “Terkait tindak lanjut pelanggaran manajemen Alfamart terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan tidak mengindahkan MOU bersama Pemkot KK, saya memintakan kembali kepada pihak Pemkot lewat Dinas PMPTSP untuk meninjau kembali Ijin yang sudah dikeluarkan, dengan pertimbangan teknis dari Dinas PUPR yang berkewenangan menerbitkan IMB,” tegas Ishak.
Ishak mengatakan hal tersebut harus segera dilakukan mengingat pentingnya penegakan peraturan yang berlaku di daerah itu. “Sebagai Ketua Badan Legislasi yang bertanggung jawab terhadap lahirnya setiap Perda, kemudian dilanjutkan dengan fungsi pengawasan DPRD, tentu ini merupakan pelanggaran yg sangat serius dan terkesan mengabaikan posisi Pemkot Kotamobagu,” tambah Ketua DPC Demokrat Kotamobagu ini.
Selain itu, Ishak pun meminta kepada Pemkot Kotamobagu untuk tidak lagi menerbitkan ijin pembangunan baru gerai alfamart di daerah itu. “Untuknya, proses pembangunan tambahan Gerai Alfamart di wilayah Kotamobagu sementara dihentikan. Kemudian terkait Gerai yang Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB) tidak sesuai dengan Perda tentang IMB, secepat mungkin disuruh bongkar, sebagai bentuk tindakan tegas kepada pelanggar aturan,” tandas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu itu. (febri limbanon)