BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pengelolaan sistem keuangan di internal Pemkab Bolmong dibawah kepemimpinan Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, terus diperbaiki.
Hal tersebut dibuktikan dengan diserahkannya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) tahun anggaran 2018 yang dilakukan langsung oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulu Drs Tangga Purba, MM, Jumat (29/03/2019) akhir pekan lalu.
“Penyerahan LKPD pemerintah daerah ini merupakan sebuah kewajiban yang telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Yasti.
Dalam Peraturan Mendagri itu sendiri diketahui, usai penyerahan LPKD, maka Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) akan melakukan pemeriksaan atas hasil LKPD tersebut, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Acara penyerahan LKPD itu sendiri disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, dan juga kepala daerah Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara, di gedung BPK RI Perwakilan Sulut. (jun)
Baca Juga : SPBE Pemkab Bolmong Masuk Kategori Cukup Memuaskan