BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Rabu 02 Oktober 2019 besok, seluruh ASN Kotamobagu wajib pakai batik, hal itu dilakukan dalam rangka peringatan Hari Batik Nasional, dimana Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 003/Setda-KK/141/X/2019, tentang himbauan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Harian Lepas, Sangadi dan Perangkat Desa/Kelurahan di lingkungan Pemkot Kotamobagu yang sedang bertugas agar dapat menggunakan Baju Batik.
Surat Edaran Pemkot Kotamobagu itu sendiri mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 33Tahun 2019 tanggal 17 November 2019 tentang Hari Batik Nasional, dimana Batik Indonesia merupakan salah satu warisan kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Non Bendawi yag ditetapkan oleh United Nations of Educational, Scientife, and Cultural Organization (UNESCO). “Ini merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bagi kita Bangsa Indonesia, sebab Batik sudah ditetapkan sebagai salah satu warisan kemanusiaan oleh Unesco. Nanti setelah itu seluruh ASN akan mengenakan pakaian seperti biasa,” ucap Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT. (jun)