Koperasi Yang Tidak Menggelar RAT Akan Dibekukan

 

Koperasi
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sikap tegas bakal diambil oleh Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah instansi teknis, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), terkait dengan keberadaan koperasi yang ada di daerah itu.

Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu Herman Aray SIP, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UKM Meiva Najoan kepada awak media, yang mengatakan kalau salah satu kebijakan yang akan diambil Pemkot Kotamobagu, adalah membubarkan koperasi yang tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). “Ini sebagaimana edaran dari Gubernur Sulut, yang menyebutkan bahwa untuk koperasi yang tidak melaksanakan kegiatan tersebut, akan dibekukan,” tegas Meiva.

Untuk saat ini, Meiva mengatakan jumlah koperasi di Kotamobagu berkisar 102 unit, dimana dari jumlah itu, hanya sekira 82 unit yang masih aktif. “20 unit koperasi lainnya sudah tidak aktif lagi, karena sudah tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” tambahnya.

Meiva menegaskan kalau pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap seluruh koperasi yang ada di daerah itu. “Pengawasan serta pembinaan terus kami lakukan, sebab bagaimanapun koperasi ini ikkut serta mendorong ekonomi masyarakat juga,” tuturnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.