BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Para pedagang, pembeli maupun warga yang akan masuk serta keluar di areal Pasar 23 Maret Kotamobagu, yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, diwajibkan untuk mencuci tangan mereka terlebih dahulu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), lewat Kepala Bidang Perdagangan, Apri Djunaidi Paputungan kepada awak media, Rabu (08/04/2020). “Iya, kalau tidak mencuci tanga, maka mereka tidak akan diijinkan masuk oleh petugas yang telah disiagakan di pintu gerbang,” ungkap Apri.
Selain itu, Apri menambahkan, penggunaan masker selama berada di areal Pasar 23 Maret juga diwajibkan oleh pemerintah. “Tempat cuci tangan telah kami sediakan. Sementara untuk masker sendiri itu wajib untuk dikenakan selama berada di areal pasar,” tegasnya.
Mantan Lurah Pobundayan ini menegaskan, kalau hal tersebut dilakukan Pemkot Kotamobagu, untuk mencegah masuk, dan menyebarnya Corona Virus Disease (Covid-19) di daerah tersebut. Dimana, salah satu yang dijaga ketat, adalah pusat transaksi jual beli masyarakat, diantaranya adalah pasar tradisional. (mg1)